Aktivis AKHERA Minta Hentikan Framing Jahat yang Diskreditkan Fuad Hasan Masyhur

Yeffta B, Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA)

Jakarta,  Actanews.id  — Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Yeffta B, menanggapi desakan sejumlah pihak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, Senin (19/1/2026).

Yeffta B menegaskan agar media online, praktisi hukum, akademisi, maupun lembaga swadaya masyarakat tidak membangun framing jahat yang berpotensi menyesatkan publik dan mendiskreditkan seseorang tanpa dasar hukum yang kuat, termasuk terhadap Fuad Hasan Masyhur.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dilakukan KPK setelah melalui gelar perkara dan dinyatakan memenuhi kecukupan alat bukti.
“Sementara itu, terhadap Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam penentuan kuota maupun penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024,” ujar Yeffta B kepada media.

Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) meyakini sepenuhnya bahwa Fuad Hasan Masyhur tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
“Pak Fuad adalah sosok yang bersih, berintegritas, dan profesional. Kami menilai tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menyeret beliau dalam perkara ini,” tegas Yeffta.

Akhera juga membantah keras tudingan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi Fuad Hasan Masyhur sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yeffta, tuduhan semacam itu hanya memperkeruh suasana dan mencederai asas praduga tak bersalah.
“Tidak ada satu pun pihak yang membekingi atau melindungi Fuad Hasan Masyhur. Jika memang ada bukti, silakan disampaikan secara hukum, bukan lewat opini dan spekulasi,” tambahnya.

Sebelumnya, salah satu media online di Jakarta memberitakan bahwa tidak ditetapkannya Fuad Hasan Masyhur, bos travel haji Maktour, sebagai tersangka diduga karena adanya perlindungan dari ‘orang kuat’ berinisial F. Media tersebut juga memuat pernyataan salah seoorang Pakar Hukum Pidana Universitas Ternama di Jakarta (AFH), yang menilai KPK seharusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka pejabat Kementerian Agama saja.

Selain itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga menyatakan kekecewaannya karena hingga kini baru pejabat Kementerian Agama yang ditetapkan sebagai tersangka. Boyamin menilai KPK bekerja setengah hati dan menduga keuntungan terbesar justru dinikmati oleh pengusaha travel haji.

Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA)
Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA)

Menanggapi hal tersebut, Yeffta B menegaskan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar, namun tidak boleh berujung pada penghakiman publik tanpa putusan hukum.
“Kita semua harus menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang bisa merusak reputasi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Tim)