Jakarta, Actanews.id – Pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), kembali memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/1/2026). Kehadiran Fuad merupakan pemanggilan kedua sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Fuad hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kuota haji. Dokumen tersebut sempat diperlihatkan kepada awak media dan, menurut Fuad, menunjukkan bahwa perusahaannya justru mengalami kesulitan memperoleh kuota haji pada periode 2023–2024.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Konstruksi Perkara
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, Surat Keputusan yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 menetapkan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi secara merata, yakni 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler.
Kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 jemaah dan 778 petugas haji khusus. Sementara kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi, dengan penerima terbanyak Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang). Provinsi lainnya menerima kuota dalam jumlah puluhan hingga ratusan.
Pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Akhera Beri Apresiasi
Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera), Riza Ahmad, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Fuad Hasan Masyhur yang selalu memenuhi panggilan KPK.
“Setiap kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, Fuad Hasan Masyhur selalu hadir tanpa menghindar. Ini mencerminkan sikap sebagai warga negara yang baik dan menghormati lembaga penegak hukum,” ujar Riza Ahmad, Selasa (27/1/2026).
Riza menegaskan bahwa posisi Fuad dalam perkara tersebut hanya sebagai saksi. Ia juga mengungkapkan bahwa secara nasional memang terjadi penambahan kuota haji, namun jumlah jemaah PT Maktour justru mengalami penurunan drastis pada 2024.
“Pada tahun-tahun sebelumnya Maktour bisa memberangkatkan sekitar 600 jemaah. Namun pada 2024, jumlahnya turun lebih dari 50 persen, tidak sampai 300 jemaah,” jelasnya.
Terkait mekanisme pembagian kuota, Fuad menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kementerian Agama. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk PT Maktour, hanya menjalankan kebijakan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk pembagian kuota, semua itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Kami tidak mengetahui hal-hal di luar itu,” ujar Fuad.
Riza Ahmad menambahkan bahwa pihaknya meyakini Fuad Hasan Masyhur “1.000 persen tidak bersalah” dalam perkara kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Menjelang berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur pada 11 Februari 2026, Akhera berharap KPK mempertimbangkan sikap kooperatif Fuad selama proses pemeriksaan dan tidak memperpanjang masa pencekalan tersebut.
“Kami berharap KPK mempertimbangkan sikap kooperatif yang bersangkutan selama ini,” pungkas Riza Ahmad. (ROE)
