Agus Flores: Hormati Proses Hukum, Polisi Bukan “Budak” Opini dan Kepentingan Politik

DENPASAR, Actanews.id – Polemik penetapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) sebagai tersangka oleh Polda Bali terus bergulir. Situasi ini bahkan memunculkan tudingan adanya kriminalisasi terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) yang juga berprofesi sebagai pengacara, Agus Flores, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghentikan narasi fitnah terhadap aparat penegak hukum.

Menurut Agus, Polri bukanlah alat kekuasaan maupun budak kepentingan opini publik dan politik. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku, bukan atas pesanan atau tekanan pihak tertentu.
“Coba hargai polisi. Polisi bukan budak. Jangan setiap ada proses hukum yang tidak disukai lalu memfitnah polisi. Negara ini sudah menyediakan jalur hukum yang jelas,” tegas Agus Flores, Kamis (16/1/2026).

Ia menilai, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru menjadi instrumen penting dalam memperkuat independensi Polri. KUHAP baru, kata dia, memberikan ruang bagi kepolisian untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi kekuasaan maupun tekanan politik.
“Dengan KUHAP baru, tidak ada lagi istilah polisi diperbudak. Polisi tidak lagi menjadi budak atensi penguasa atau kepentingan politik tertentu. Ini adalah ruang agar Polri bisa bekerja sesuai hukum dan tupoksinya,” ujarnya.

Agus Flores juga menyampaikan rasa syukurnya atas diberlakukannya KUHAP baru tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap proses penyidikan kini memiliki jalur hukum yang bermartabat untuk menempuh keberatan.
“Kalau keberatan dengan proses penyidikan, tidak perlu membangun narasi fitnah atau kriminalisasi polisi. Ada jalur yang sah dan terhormat, yaitu praperadilan,” jelasnya.

Menurut Agus, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, sekaligus menilai apakah suatu perkara layak dilanjutkan secara objektif dan netral.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung fenomena di mana Polri kerap dibebani tugas-tugas di luar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), yang justru berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum.
“Saya tidak mau bahas panjang, tapi cukup diketahui saja, banyak persoalan dan bencana terjadi karena polisi sering diperbudak dengan pekerjaan yang bukan tupoksinya. Misalnya disuruh mengurus jual beras, jual jagung, dan lain-lain,” ungkapnya.

PW-FRN menegaskan bahwa penegakan hukum yang sehat hanya dapat terwujud apabila setiap institusi bekerja sesuai kewenangannya. Setiap keberatan hukum, kata Agus, seharusnya ditempuh melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui penghakiman opini di ruang publik. (*)