Actanews.id – Seoramg pria bernama Chaowalit Thongduang, gangster dan buronan nomor 1 Thailand, karena kasus narkoba, melarikan diri dari penjara, membunuh polisi, dan penembakan anggota kejaksaan Thailand berakhir di Bali. Pelaku ditangkap POLRI pada Kamis (30/5/2024) lalu, disebuah apartemen di Badung, Bali. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan meskipun keamanan telah diperketat.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti menyatakan, pelaku juga terlibat dalam percobaan penculikan pada 2 September 2019 di Thailand dan divonis hukuman 20 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Fatalung, Thailand pada Januari 2022.
“Selain itu, pelaku juga melakukan pelarian dan pemalsuan identitas KTP Indonesia. Polisi telah memeriksa sekitar 17 saksi, dua di antaranya terkait pembuatan rekening dan nama alias Sulaiman,” kata Irjen Krishna, pada pers Conference, di Polda Bali, Minggu (2/6/2024).

Gangster buronan ini terlibat dalam kasus narkoba, pembunuhan, dan penembakan (percobaan pembunuhan). Ia (Chaowalit) diketahui telah berada di Indonesia selama 7 bulan. Pelariannya dimulai pada 22 Oktober 2023, saat ia melarikan diri dari rumah sakit di Thailand dengan bantuan anak buahnya menuju Indonesia melalui India dan Aceh.
“Di Aceh, pelaku memperoleh identitas baru dengan nama Sulaiman dan membuat ATM. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkapnya di sebuah apartemen di Bali. Pelaku akan segera diterbangkan kembali ke Thailand atas permintaan otoritas Thailand, sementara beberapa saksi lain juga diamankan terkait pemalsuan KTP dan kasus lainnya,” tandas Irjen Krishna.
