Actanews.id – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi di Banyuwangi, yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Banyuwangi, menggelar aksi demonstrasi menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di halaman Kantor DPRD Banyuwangi, Senin (20/5/2024) siang. Organisasi yang turut serta antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), serta organisasi wartwan lainnya di wilayah Banyuwangi.
Mereka menyampaikan surat penolakan yang diterima oleh sekretariat DPRD Banyuwangi untuk disampaikan kepada DPR RI.

Aksi ini dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa salah satu pasal dalam RUU tersebut mengancam kebebasan pers. Aksi tersebut juga dimeriahkan dengan pertunjukan seni teatrikal jaranan buto dan para wartawan mengenakan pakaian adat Osing Banyuwangi berwarna hitam.

Ketua PWI Banyuwangi, Budi Wiriyanto, menegaskan bahwa larangan penayangan hasil liputan investigasi dalam RUU tersebut jelas mengancam kebebasan pers. “Kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu karena membatasi ruang gerak jurnalisme investigasi yang vital bagi demokrasi,” kata Budi.
Menurut Budi, revisi RUU Penyiaran juga menyebutkan bahwa sengketa pers harus diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang berpotensi mengganggu peran Dewan Pers. “Ini akan menciptakan tumpang tindih kewenangan dan merongrong independensi Dewan Pers,” tambahnya.
Ketua IJTI Banyuwangi, Stamsul Arifin, yang akrab disapa Mas Bono, juga menyatakan kekhawatirannya. “Larangan ini tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan publik yang berhak mendapatkan informasi berkualitas,” ujarnya.
Mas Bono memperingatkan bahwa revisi UU Penyiaran bisa membawa jurnalisme Indonesia menuju masa kelam dengan membatasi kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik. “Khususnya di Banyuwangi, yang kaya dengan tradisi dan budaya, kebebasan pers harus dijaga untuk memastikan perkembangan daerah dan adat budaya yang baik,” tegasnya.


Senada, Ketua KJJT Banyuwangi. Ricky Sulivan, juga mengecam larangan penayangan liputan investigasi dalam revisi RUU tersebut. “Larangan ini sangat tendensius dan berpotensi membungkam karya jurnalistik yang berkualitas. Ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” ujarnya.

Aliansi Wartawan Banyuwangi berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang revisi RUU Penyiaran, menghapus pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers, dan melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan. Mereka menegaskan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas dan pencegah penyalahgunaan kekuasaan.
