banner 728x250

Edarkan Sabu Di Perumahan, Warga Sumbersari Diamankan Satresnarkoba Polres Jember

Jember, actanews.id – Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Polres Jember, berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sebuah perumahan mewah di Jember. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu (3/1/2024) sore, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z (45), yang diduga menjadi pengedar sabu, dipinggir jalan dalam perumahan Grand Puri Bunga Nirwana, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Berbekal informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial Z, petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan, dan petugas  menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat total sekitar 9 gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu unit ponsel sebagai barang bukti.

Tersangka Z yang merupakan seorang warga Karangrejo Kecamatan Sumbersari Jember, langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dilanjutkan dengan penuntutan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam komentar singkat, Kapolres Jember, AKBP Nur Hidayat, mengungkapkan kebanggaannya terhadap petugas yang berhasil mengungkap kasus ini. “Kami berharap dengan adanya penindakan yang tegas ini, akan semakin membuka mata bagi masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jember dapat diatasi dengan lebih efektif,” tutur Kapolres.

Ini menunjukkan komitmen yang serius dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Jember. Langkah tegas yang diambil oleh Polres Jember ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *