Banyuwangi, actanews.id – Forum Rogojampi Bersatu (FRB) di Kabupaten Banyuwangi Jawa Tinur, menunjukkan tindakan nyata dalam memerangi korupsi dan mendukung transparasi serta keadilan. Pada Selasa, (02/01/2024), mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi di jalan Jaksa Agung Suparpto di Kota Banyuwangi.
Kedatangan mereka untuk mendapatkan informasi, mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi, dalam pelaksanaan proyek APBD Banyuwangi, yang telah FRB laporkan.
Setelah pertemuan dengan bagian bidang Pidana Khusus, Kejari Banyuwangi, Wakil Ketua FRB, Agung, memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengungkapkan bahwa, sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan perkembangan perkara, setelah itu menghadap Kejari Banyuwanngi.
“Dalam pertemuan, kita mendapat sambutan baik dari pak Rustam bidang Pidsus. Ia memberikan keterangan bahwa akan menindaklanjuti aduan dari FRB. Surat resmi dalam minggu ini akan segera dikirim kepada kita selaku pelapor juga terlapor dalam hal ini beberapa Dinas di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, selaku penyelenggara proyek,” ungkap Agung.
Menurut Agung, tindakan FRB tersebut ini didukung oleh peraturan yang mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi, yaitu PP 71 tahun 2000, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap orang, organisasi masyarakat, atau LSM berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi oleh oknum pelaksana proyek infrastruktur yang anggarannya melalui APBD Banyuwangi. Kami juga berhak menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan tipikor,” jelas Agung.
Agung menambahkan, UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, juga mengatur peran serta masyarakat dalam memerangi korupsi.
“FRB memberikan dukungan penuh kepada Kejari Banyuwangi agar melakukan tindakan yang profesional dan transparan dalam menangani Laporan. Masyarakat memiliki tugas untuk mengawasi penggunaan uang negara, termasuk program pemerintah dan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah,” tegas Agung.
Sebagai informasi, FRB telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan sebanyak 9 paket proyek pembangunan infrastruktur dari berbagai Dinas di Pemkab Banyuwangi. Kejari Banyuwangi akan segera meminta keterangan dari FRB dan terlapor dalam upaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.