LKKNU Banyuwangi Evaluasi Program Isbat Nikah 2026, Siapkan Penguatan Pemberdayaan Keluarga Tahun 2027

BANYUWANGI – Pelayanan isbat nikah yang menjadi salah satu program Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Kabupaten Banyuwangi sepanjang 2026 menjadi bagian penting dalam pembahasan evaluasi program organisasi. Melalui rapat evaluasi yang berlangsung di ruang meeting, Sabtu (7/11/2026), LKKNU tidak hanya meninjau pelaksanaan pelayanan tersebut, tetapi juga merumuskan pengembangan program pemberdayaan keluarga untuk tahun 2027.

Rapat dihadiri Dewan Pakar LKKNU yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ma’rifatul Kamila; Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Banyuwangi, Fath Reza Abdullah; serta Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Banyuwangi, Baburrohim yang akrab disapa Ayung.

Dalam pembahasan, pelaksanaan program di tingkat MWC menjadi salah satu perhatian. MWC NU Kecamatan Banyuwangi tercatat aktif menjalankan sejumlah kegiatan yang selaras dengan orientasi LKKNU, di antaranya pelayanan isbat nikah dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang dilaksanakan di lingkungan sekolah serta pondok pesantren.

Pelayanan isbat nikah memiliki dimensi sosial dan hukum karena berkaitan dengan pemenuhan kepastian hukum perkawinan serta perlindungan hak-hak keluarga. Sementara itu, BRUS diarahkan untuk membangun pemahaman generasi muda mengenai kehidupan keluarga, tanggung jawab, dan kesiapan menghadapi dinamika sosial. Kedua program tersebut memperlihatkan bahwa penguatan keluarga perlu dilakukan melalui pendekatan yang mencakup aspek hukum, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketua LKKNU PCNU Kabupaten Banyuwangi, Dalilatus Sa’adah, menyampaikan bahwa evaluasi merupakan bagian dari proses penguatan kelembagaan. Pelaksanaan program perlu ditinjau secara menyeluruh, baik dari sisi capaian, efektivitas, maupun keberlanjutan manfaatnya. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan prioritas kegiatan pada periode berikutnya.

Memasuki 2027, LKKNU Banyuwangi berencana melanjutkan pelayanan isbat nikah sekaligus memperluas program edukasi melalui workshop dan sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA). Pencegahan perundungan atau bullying juga menjadi salah satu agenda yang akan dikembangkan.

Penguatan program tersebut dilandasi pemahaman bahwa ketahanan keluarga memiliki hubungan erat dengan kualitas perlindungan terhadap perempuan dan anak. Keluarga, lembaga pendidikan, pesantren, serta lingkungan masyarakat mempunyai tanggung jawab yang saling melengkapi dalam menciptakan ruang tumbuh yang aman dan mendukung perkembangan anak.

Oleh karena itu, sosialisasi Konvensi Hak Anak dan pencegahan perundungan diharapkan tidak berhenti pada penyampaian pengetahuan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan terbentuknya kesadaran kolektif mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak anak.

Rapat evaluasi ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pengurus LKKNU tingkat cabang dan MWC NU. Koordinasi dan keterlibatan struktur organisasi di tingkat wilayah menjadi faktor penting agar program yang dirumuskan dapat diterjemahkan menjadi kegiatan konkret sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui evaluasi tersebut, LKKNU PCNU Kabupaten Banyuwangi berupaya membangun pola pemberdayaan keluarga yang lebih sistematis, partisipatif, dan berkelanjutan. Keluarga tidak hanya ditempatkan sebagai unit sosial terkecil, tetapi juga sebagai fondasi pembentukan masyarakat yang harmonis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi perlindungan perempuan dan anak.