Dua Polisi di Banyuwangi di PTDH, Karena Tidak Melaksanakan Dinas dan Kasus Narkoba

Actanews.id – Dua anggota polisi di Kabupaten Banyuwangi, Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso, dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena tidak melaksanakan dinas berturut-turut tanpa keterangan yang jelas. Bahkan, Bripka Alexandra Febriano terindikasi positif menggunakan narkoba.

Meskipun tanpa kehadiran kedua anggota tersebut, upacara PTDH tetap dilaksanakan di halaman Polresta Banyuwangi, pada hari Selasa (2/4/2024).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses pengkajian yang panjang.

“Jadi untuk sampai PTDH di Kepolisian ini panjang prosesnya. Kecuali, pelanggaran-pelanggaran berat yang langsung dilaksanakan sidang kode etik,” jelas Kapolresta.

Menurut keterangan, Bripka Alexandra Febriano telah menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) sebanyak 6 kali, termasuk pelanggaran tidak melaksanakan dinas dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka Gusde Santoso adalah tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan.

Kapolresta Nanang menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi penggunaan narkoba, baik dari anggota kepolisian maupun masyarakat umum. Dia juga mengingatkan semua pihak untuk menjauhi obat-obatan terlarang.

“Kami juga komitmen, untuk siapapun narkoba tidak ada toleransi,” tegas Kombes Pol Nanang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *