Foto : Tim dari Diskoperindag Kabupaten Pasuruan seusai mendampingi Kementerian Perdagangan RI di pasar Sukorejo dan Purwosaei
Pasuruan, Actanews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mendapat Kesempatan Emas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia untuk memetakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di pasar rakyat.
Pemetaan ini dilakukan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag RI pada Selasa (6/10). Dua pasar tradisional yang menjadi sasaran pemetaan berita bulletin tersebut yakni Pasar Purwosari dan Pasar Sukorejo.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony, melalui Sekretaris Diskoperindag Riswahyudi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pasar tradisional atau pasar rakyat di wilayah Kabupaten Pasuruan agar meraih sertifikasi Pasar Ber-SNI.
“Harapannya, dari dua pasar yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan ini dapat terpilih atau terbit sertifikasi Pasar Ber-SNI,” ujar Riswahyudi.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikat SNI, pasar harus memenuhi empat aspek utama penilaian. Empat aspek tersebut meliputi standar pengelolaan, standar kebersihan dan kesehatan, standar fasilitas, serta standar keamanan.
Melalui program pendampingan dan sertifikasi ini, Pemkab Pasuruan optimistis citra pasar tradisional/pasar rakyat dapat meningkat secara signifikan.
“Pada akhirnya, pasar tradisional seperti Pasar Purwosari maupun Pasar Sukorejo akan beralih citranya menjadi pasar yang memiliki kualitas pengelolaan yang baik, bersih, aman, serta nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (Tya)
