Status Aset Velodrome Malang Ditarget Tuntas Dua Tahun, Pembinaan Atlet dan Manfaat Ekonomi Jadi Prioritas

Foto : velodrome Kota Malang

MALANG – Penyelesaian status aset Velodrome Kota Malang terus didorong agar segera menemukan kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan fungsi velodrome sebagai pusat pembinaan atlet balap sepeda sekaligus ruang publik yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,  Senin (29/6/2026).

Dalam proses penyelesaiannya, diusulkan adanya kerja sama atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang. Untuk menjamin seluruh tahapan berjalan transparan, pemerintah juga diharapkan melibatkan pendampingan dari Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyelesaian persoalan aset tersebut diharapkan tidak lagi berorientasi pada kepentingan masing-masing lembaga, melainkan mengutamakan kebutuhan atlet yang memerlukan fasilitas latihan dan kompetisi yang layak. Apabila nantinya pengelolaan Velodrome berada di bawah Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap dapat memberikan dukungan melalui skema Bantuan Keuangan.

Selain menjadi fasilitas olahraga prestasi, kawasan Velodrome juga memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Aktivitas pasar Minggu pagi yang selama ini berlangsung di kawasan luar velodrome dinilai tetap dapat berjalan berdampingan tanpa mengurangi fungsi utama sebagai pusat pembinaan olahraga. Dengan pengelolaan yang lebih tertata, kedua fungsi tersebut diyakini mampu saling mendukung dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dukungan terhadap percepatan penyelesaian status aset juga datang dari DPRD Kota Malang. Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Indra Permana, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses administrasi agar pembinaan atlet tidak kembali terkendala persoalan legalitas aset.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum I KONI Kota Malang, Wasto, berharap kepastian pengelolaan Velodrome dapat segera terwujud. Menurutnya, kejelasan status aset akan mendukung pemeliharaan fasilitas, penyelenggaraan kejuaraan, serta pelaksanaan program pembinaan atlet balap sepeda secara lebih optimal. (*)