BANYUWANGI – Sidang perkara ekonomi syariah Nomor 5694/Pdt.G/2025/PA.Bwi antara Ruslan Abdul Gani melawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dan pihak terkait kembali digelar di Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa (23/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., beragendakan penyampaian bukti tambahan dari Tergugat I, PT Bank Syariah Indonesia, dan Tergugat III, Notaris Rosyida Dzeiban, S.H., M.Kn.
Penggugat Ruslan Abdul Gani hadir didampingi kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwangi, Saleh, S.H. dan Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara BSI diwakili Legal Officer Region VIII Surabaya, Rendik Eka Purnama. Namun, KPKNL Jember, Kantor BPN Banyuwangi, dan Karyono selaku Turut Tergugat kembali tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Saleh, menyatakan bahwa 20 dokumen bukti yang diajukan BSI tidak menunjukkan adanya pembaruan atau perubahan akad syariah antara kliennya dengan Bank Syariah Indonesia.
“Tidak ada satu pun dokumen yang membuktikan adanya akad syariah baru antara penggugat dengan BSI. Seluruh bukti justru merujuk pada hubungan hukum antara penggugat dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) KCP Jajag Banyuwangi,” ujar Saleh usai persidangan.
Menurutnya, kondisi serupa juga ditemukan dalam 19 dokumen yang diajukan pihak notaris. Seluruh dokumen tersebut tetap mengacu pada akad yang dibuat antara penggugat dan Bank Syariah Mandiri.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, pihak penggugat menilai BSI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup untuk melakukan pelelangan terhadap objek jaminan yang menjadi sengketa.
Saleh menegaskan, pengalihan sertifikat hak tanggungan dari Bank Syariah Mandiri kepada Bank Syariah Indonesia tanpa pembaruan akad syariah dan tanpa persetujuan debitur berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Tanpa pembaruan akad, persetujuan debitur, dan proses pembebanan hak tanggungan baru, BSI tidak memiliki hak istimewa atau hak yang diutamakan atas objek jaminan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti tindakan notaris yang menghadirkan minuta akta akad syariah dalam persidangan. Menurut Saleh, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan jabatan notaris apabila dilakukan tanpa izin tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) atau Majelis Pengawas Daerah (MPD), serta tanpa penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Persidangan sempat diskors selama satu jam sebelum kembali dilanjutkan. Majelis hakim menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diajukan para pihak.
Perkara ekonomi syariah ini akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, majelis hakim akan menggelar musyawarah sebelum menjatuhkan putusan yang dijadwalkan dibacakan pada 21 Juli 2026. (RAG)
