Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Rofi’i Tersangka Kasus Korupsi Dana PKBM

Pasuruan, Actanews.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan Rofi’i sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), periode 2023-2024, Senin (18/5), sore.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan sebelumnya yang mengungkap adanya keterlibatan Rofi’i dalam pusaran perkara dugaan penyalahgunaan dana pendidikan. Penyidik menemukan bukti kuat terkait peran tersangka yang diduga menjanjikan penghentian perkara korupsi bagi terpidana sebelumnya yakni Mohamad Najib.

Dalam keterannya Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, mengungkapkan bahwa tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih untuk membantu menyelesaikan perkara hukum tersebut.

“Tersangka R menjanjikan untuk membantu perkara tersebut agar dapat diselesaikan dengan biaya yang ditransfer ke rekening pribadinya,” ujar Rustandi.

Dana yang diterima tersangka diduga bersumber dari iuran para kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan hingga terkumpul Rp. 606 juta. Iuran tersebut disebut-sebut diambil dari dana bantuan operasional yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang terkumpul di rekening pribadi tersangka tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan. Namun penyidik menemukan adanya aliran dana yang dipakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk renovasi tempat usaha milik tersangka serta kebutuhan sehari-hari.

“Uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk renovasi tempat usaha miliknya dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tambah Rustandi.

Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, tersangka kini ditahan di rumah tahanan guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan. Dengan kawalan ketat saat menuju mobil tahanan, Rofi’i sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

“Ya kita ini negara hukum, kita ikuti proses hukum saja. Niatnya nolong, ternyata jadinya seperti ini,” ujarnya.

Meski tersangka mengaku hanya berniat membantu, penyidik tetap menjeratnya dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menikmati aliran dana tersebut.(Tya)