Jakarta, Actanews.id – Pemerintah menyoroti maraknya dugaan praktik oknum wartawan yang menakut-nakuti kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan (Karutan). Modus yang digunakan berupa ancaman pelaporan ke pusat, yang diduga berujung pada tindakan pemerasan. Praktik ini dinilai mencoreng dunia jurnalistik sekaligus melanggar hukum.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespons tegas fenomena tersebut. Ia meminta jajaran Kalapas dan Karutan tidak gentar menghadapi intimidasi pihak-pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan.
“Suruh telepon saya saja kalau ada yang seperti itu, bilang Kalapas atau Karutannya,” tegas Agus, Rabu (25/3).
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi, terlebih yang mengarah pada pemerasan dengan memanfaatkan isu sensitif, seperti dugaan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Sementara itu, Ketua Umum Fast Respon, Agus Rugiarto atau Agus Flores, menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik seperti konfirmasi atas dugaan pelanggaran merupakan hal yang sah dan dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar praktik tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Wartawan mengonfirmasi itu sah-sah saja. Tapi kalau tujuannya menakut-nakuti, apalagi sampai meminta uang untuk mentakedown berita, itu jelas melanggar kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Ia menekankan, tindakan semacam itu sudah masuk ranah pidana, bukan lagi sekadar pelanggaran etik pers. Karena itu, penanganannya harus melalui jalur hukum, bukan Dewan Pers.
“Kalau sudah ada unsur pemerasan, itu pidana. Jalurnya bukan ke Dewan Pers, tapi langsung lapor ke polisi,” tegasnya.
Menurutnya, Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme yang benar dalam menyikapi pemberitaan, yakni melalui klarifikasi atau hak jawab, bukan dengan meminta penghapusan berita disertai imbalan tertentu. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik jurnalistik. (*)
