JEMBER, Actanews.id – Menyambut arus mudik Lebaran 2026, Kepolisian Resor Jember bersama seluruh polsek jajaran menghadirkan layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat. Program ini disiapkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang meninggalkan rumah saat pulang ke kampung halaman.
Melalui program bertajuk “Mudik Aman, Pikiran dan Hati Tenang”, masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir meninggalkan kendaraan di rumah selama libur Lebaran. Kendaraan dapat dititipkan di kantor polisi terdekat, baik di Mapolres maupun di polsek wilayah masing-masing, dengan pengawasan langsung dari petugas selama masa liburan.
Kapolres Jember,AKBP Bobby Adimas Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, layanan ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar perjalanan mudik berlangsung lebih tenang tanpa dihantui kekhawatiran terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang mudik bisa merasa lebih aman. Kendaraan akan kami jaga di kantor polisi selama libur Lebaran,” ujarnya.


Layanan penitipan kendaraan ini terbuka untuk masyarakat umum dan tidak dipungut biaya apa pun. Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan administrasi saat menitipkan kendaraan.
Syarat Penitipan Kendaraan Gratis:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
– Surat keterangan dari leasing (bagi kendaraan yang masih dalam masa kredit)
Dengan adanya fasilitas ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Jember berharap masyarakat dapat menjalani tradisi mudik Lebaran dengan lebih nyaman, aman, dan tanpa rasa was-was.
Bagi warga Jember yang berencana mudik tahun ini, manfaatkan layanan penitipan kendaraan gratis di kantor polisi terdekat agar perjalanan pulang kampung menjadi lebih tenang. Mudik aman, pikiran dan hati pun lebih tenteram. (AR)
