Banyuwangi, Actanews.id –Seorang pria bernama Guruh YF (25) telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan serangkaian kejahatan mengerikan terhadap seorang lady companion (LC) di Banyuwangi. Pelaku yang melakukan percobaan pemerkosaan, pembacokan, dan penikaman tersebut berhasil ditangkap di Jember setelah bersembunyi.
Pelaku adalah warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Songgon, Banyuwangi bersama Tim Resmob Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah berupaya melarikan diri ke Jember.
Kapolsek Songgon, AKP Maskur, mengungkapkan bahwa polisi berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. “Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan pelaku pada Minggu, 10 Maret 2024, di wilayah Jember,” ujarnya kepada wartawan.
Kini pelaku berada di Mapolsek Songgon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Masih terus kami dalami. Pelaku sedang kami mintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kejadian tragis ini bermula ketika seorang LC di Banyuwangi, berinisial korban (20), menjadi sasaran serangan pembacokan dan penikaman pada Selasa, 5 Maret 2024, malam sekitar pukul 23.00 WIB di area persawahan di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon.
Korban, yang sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi cari jodoh MiChat, menjadi korban ketika dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di area persawahan tersebut. Meski korban berusaha melarikan diri, ia ditikam beberapa kali oleh pelaku sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan dari warga sekitar.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat, menunjukkan urgensi untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan pribadi dan risiko berkenalan dengan orang asing melalui aplikasi online.
