Jakarta, Actanews.id – Pemerintah Indonesia akan memberikan izin kepada anggota TNI dan Polri untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Rabu (12/3/2024).
Ada 6 poin utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN terkait pengaturan prajurit TNI/Polri yang dapat mengisi jabatan ASN, antara lain poin-poin seperti jenis jabatan yang bisa diisi, kualifikasi yang harus dipenuhi, dan mekanisme pengisian jabatan, yakni ;
1.Hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu
2.Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN
3.Khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri
4.Harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain
5.Pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri
6.Dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan
Presiden Joko Widodo, dikabarkan telah menyetujui RPP manajemen ASN ini dan targetnya adalah rampung pada 30 April 2024 mendatang. Pemerintah juga melibatkan akademisi untuk memastikan aturan yang dihasilkan berkualitas dan implementatif di lapangan.
“Secara umum, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Sekali lagi, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN, TNI, dan Polri,” tegas Anas.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi anggota TNI dan Polri yang merupakan talenta terbaik untuk mengisi jabatan ASN dengan persyaratan yang ketat dan sesuai kebutuhan instansi.
Dengan demikian, ASN akan mendapatkan tambahan sumber daya manusia yang berkualitas, sementara anggota TNI dan Polri juga mendapatkan peluang karir yang lebih luas.