banner 728x250

Mabes Polri Gerebek Penimbunan Solar Subsidi di Banyuwangi, Tiga Orang Diamankan

Banyuwangi, Actanews.id — Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (16/10/2025) siang.

Penggerebekan berlangsung di Jalan Duyut Dasri, Desa Wonosobo, dan sempat menarik perhatian warga sekitar. Di lokasi, petugas menemukan dua kendaraan yang digunakan untuk menampung dan menyalurkan solar subsidi secara ilegal, yakni sebuah mobil boks dan unit Kia Pregio yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki di bagian belakang.

Di dalam mobil boks, aparat mendapati dua tandon besar berisi solar, masing-masing berkapasitas sekitar satu ton. Selain itu, ditemukan tiga tandon lain di sekitar lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan cadangan. Salah satu tandon bahkan masih dalam proses pengisian saat petugas tiba di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan tiga orang, yakni seorang terduga pelaku berinisial P dan dua sopir pengangkut. Mereka dibawa ke Mapolsek Srono sebelum diserahkan ke Polresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., membenarkan adanya operasi tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis malam (23/9/2025).
“Penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Mabes Polri. Kami hanya menerima titipan terduga pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Rama menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh langkah Mabes Polri dalam mengusut tuntas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. “Kami mendukung penuh upaya Mabes Polri dalam memberantas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” tambahnya.

Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Migas

Secara nasional, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir praktik penyelewengan energi, termasuk penimbunan solar bersubsidi.
“Polri akan bertindak berdasarkan bukti di lapangan. Kita akan menelusuri siapa pelaku, aktor di baliknya, maupun pihak yang membiayai. Semuanya akan diungkap,” tegasnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).

Pernyataan Kapolri tersebut menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi kepentingan masyarakat kecil, seperti nelayan dan petani, yang sangat bergantung pada pasokan solar bersubsidi.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan antara lain:

  • Pasal 53 UU Migas: larangan menimbun dan memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin.
  • Pasal 55 UU Migas: sanksi terhadap penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
  • Pasal 480 KUHP: penadahan atau penyimpanan barang hasil tindak pidana.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda berat sesuai tingkat pelanggaran serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Masih Dalam Penyelidikan

Hingga kini, Tim Tipidter Mabes Polri bersama Polresta Banyuwangi masih menelusuri jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Srono.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait langsung dengan kepentingan masyarakat kecil yang sering kali terdampak kelangkaan solar bersubsidi di lapangan akibat praktik ilegal semacam ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *