banner 728x250

Bantuan UEP di Banyuwangi Hangus, Warga Keluhkan Aturan Pencairan

Banyuwangi, Actanews.id – Sejumlah warga Banyuwangi mengaku kecewa terhadap kebijakan pencairan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Pasalnya adanya aturan yang mewajibkan penerima manfaat mengambil sendiri dana bantuan di Bank Jatim, tanpa boleh diwakilkan, bahkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, meski pas ada halangan bepergian.

Bantuan yang bertujuan meningkatkan taraf ekonomi warga miskin ini berupa modal usaha, baik dalam bentuk uang tunai hingga Rp.1,5 juta. Namun dalam pelaksanaannya, aturan teknis (juknis) yang ditetapkan dinilai terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Beberapa kasus terjadi di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Sejumlah warga penerima manfaat kehilangan haknya karena  yang bersangkutan tidak dapat hadir di bank saat jadwal pencairan. Mereka bertepatan bekerja di luar kota sebagai sopir atau buruh angkut,  sehingga dana bantuan hangus, kwmbali ke kas negara.

“Suami saya bertepatan kerja di luar kota. Kalau tidak bisa diwakilkan, bagaimana bisa mencairkan bantuan itu?” keluh salah satu warga.

Kepala Dinsos PPKB Banyuwangi Henik Setyorini melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Khoirul Hidayat menjelaskan, bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator. Dana bantuan disalurkan langsung dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, semua pelaksanaan sudah sesuai juknis yang ditetapkan.

“Sesuai petunjuk teknis dari provinsi, bantuan tidak bisa diwakilkan. Namun kalau penerima sedang sakit, petugas Bank Jatim bisa mendatangi langsung ke tempat  yang bersangkutan,” ujar Chairul, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, Juknis  juga menyatakan bahwa apabila penerima bantuan telah meninggal dunia, bantuan dikembalikan ke kas negara. Hal yang sama berlaku bagi penerima yang sedang merantau ke luar kota atau luar negeri, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.

Pihak Bank Jatim yang dikonfirmasi menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan berasal dari bank, melainkan sepenuhnya merupakan keputusan dari Dinas Sosial.

“Itu keputusan dari Dinas Sosial, bukan dari kami,” kata perwakilan Bank Jatim.

Masyarakat berharap agar Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur segera mengevaluasi aturan tersebut, agar program pengentasan kemiskinan yang seharusnya membantu, dapat disalurkan secara optimal dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *