Pelaku Pencurian Alat Perekam KTP Ternyata Oknum Pekerja Honorer Dispenduk Jember

Jember, actanews.id – Aksi kejahatan pencurian alat perekam KTP dengan mmelibatkan oknum pekerja honorer dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Jember akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Kalong Polres Jember, pada tanggal 23 Januari 2024 lalu.

Pencurian yang tertangkap oleh CCTV ini melibatkan seorang honorer staf administrasi umum Dispenduk Jember berinisial YE (32 tahun), yang tinggal di Jalan Rasamala Patrang dan Jalan Teratai Kaliwates, Jember. Selain itu, seorang cleaning service bernama AP, warga Jalan Teratai Kaliwates Jember juga ikut terlibat dalam aksi kejahatan ini.

Total nilai alat perekam KTP yang berhasil dicuri oleh pelaku mencapai Rp160 juta. Namun, mereka menjualnya dengan harga jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp30 juta, melalui platform online.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa setelah mencuri, pelaku menjual barang tersebut secara online, dan akhirnya dibeli oleh seorang warga di Sidoarjo. “Barang-barang hasil curian ini kemudian dijual kembali, sehingga tersebar di daerah Jawa Barat dan Kalimantan,” ungkap Kapolres, Senin (29/1/2024).

Tersangka YE dan AP melakukan aksi pencurian di gudang lantai dua Dispenduk Jember tanpa izin. Mereka mengambil perangkat mobile enrollment, alat perekam KTP, dengan maksud untuk memilikinya secara pribadi.

Aksi pencurian ini juga melibatkan penjualan barang hasil curian secara ilegal, menciptakan jejak transaksi online yang akhirnya memungkinkan penangkapan pelaku tersebut.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

Pengungkapan ini menunjukkan tindakan tegas dari aparat Kepolisian Polres Jember dalam menanggulangi kejahatan pencurian barang milik negara. Peringatan di sini bahwa tindakan semacam ini tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *