Banyuwangi, Actanews.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi terkait kebijakan pendaftaran dan pembatalan haji reguler tahun 2024. Acara yang diadakan di Aula Kantor Kemenag Banyuwangi, Rabu (3/7/2024) ini, dihadiri oleh 57 peserta dari berbagai elemen, termasuk pimpinan KBIHU, Branch Manager BPS Bipih, Kepala KUA Kecamatan, serta tokoh pendidikan dan media lokal.
Kepala Kemenag Banyuwangi melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Zaenal Abidin, menekankan pentingnya pemahaman calon jamaah terhadap kebijakan baru yang diterapkan pada tahun 2024 ini. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, calon jemaah haji dapat mengetahui dan memahami prosedur terbaru terkait pendaftaran dan pembatalan haji, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik,” ujarnya.
Zaenal juga memaparkan beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji, diantaranya UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PP No. 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan PMA No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler.
Menurut UU Nomor 8 tahun 2019 pasal 30 ayat 1, pendaftaran bagi jamaah haji reguler dilakukan sepanjang tahun sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. “Pendaftaran dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili jamaah haji,” jelas Zaenal, mengutip pasal 30 ayat 2.
Zaenal menjelaskan bahwa dana setoran jamaah terbagi menjadi dua, yaitu dana setoran awal Bipih dan dana setoran pelunasan Bipih. Dana tersebut disetorkan ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji di BPS Bipih, dengan besaran pembayaran dana setoran awal ditetapkan oleh Menteri. Bagi jamaah yang membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah, atau porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris jamaah haji yang meninggal dunia sebelum berangkat, pembayaran dan pengembalian setoran jamaah haji dikembalikan bersama nilai manfaat sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 50.
Selain itu, Zaenal mengingatkan tentang larangan penggunaan visa haji di luar kuota haji Indonesia, kecuali bagi WNI yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
