Polres Situbondo Berhasil Gagalkan Peredaran Okerbaya, Sita 20.600 Butir Pil Trex

Situbondo, actanews.id – Polres Situbondo Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) sebanyak 20.600 butir. Dalam operasi itu, polisi juga berhasil menangkap dua residivis pengedar obat-obatan terlarang tersebut.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 2 Januari 202,  pukul 19.58 wib, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo. Dua orang pengedar yang berhasil ditangkap adalah RF (25) dan SA (33).

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi Pil Trex di pinggir jalan raya, tepatnya di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang mendapatkan informasi tersebut berhasil mengamankan RF dan menyita barang bukti berupa 1000 butir Pil Trex yang ditemukan dalam sebuah tas plastik hitam. Selanjutnya, dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil pula menangkap tersangka SA di sebuah rumah kos di Jalan Sucipto masuk Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo.

“Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex serta 6 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir Pil Trex. Total Pil Trex yang berhasil disita dalam operasi ini adalah sebanyak 20.600 butir, dengan 1000 butir milik RF dan 19.600 butir milik SA,” ungkap AKP Luthfi, Rabu (3/1/2024).

Selain Pil Trex, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 9 bendel plastik klip, 2 buah handphone, uang tunai sebesar Rp. 800.000,-, 3 buah tas plastik, dan 1 unit sepeda motor.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Situbondo. Mereka dijerat dengan Pasal 436 ayat 1, 2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai dua belas tahun penjara atau denda paling banyak lima miliar rupiah,” tegas AKP Luthfi.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, mengatakan jika keberhasilan ini sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang. “Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas perdagangan obat terlarang untuk memberantasnya secara bersama-sama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *