Warga Muncar dan KPB Desak Relokasi TPST Kedungrejo, Dampak Limbah Sampah Ancam Kesehatan dan Lingkungan

Banyuwangi, Actanews.id – Belasan orang dari perwakilan warga Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, bersama Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi. Mereka menuntut klarifikasi dan menyampaiakan keluhannya, terkait damapak buruk keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang telah beroperasi selama hampir empat tahun di wilayah mereka. Pertemuan yang berlangsung selama sekitar 3 jam ini, dihadiri Kepala Bidang Kebersihan, Jatmiko, dan Rudi dari bidang penegakan DLH.

Warga mengeluhkan bahwa TPST tersebut tidak beroperasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. “Pengelolaan sampah tidak optimal, menyebabkan penumpukan yang semakin parah. Limbah sampah bahkan mulai meresap ke sumber air warga,” ungkap Ramang, perwakilan warga, yang juga menyoroti seringnya terjadi kebakaran di lokasi, menimbulkan asap berbahaya bagi kesehatan.

Menurut kesaksian warga, sejak awal tidak ada sosialisasi yang jelas terkait pendirian TPST, terutama mengenai izin lingkungan. Pada awalnya, fasilitas tersebut dilengkapi pencacah sampah, namun hanya berfungsi beberapa bulan. Setelah itu, operasional TPST kian memburuk, mengakibatkan penumpukan sampah yang jarang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Bau busuk, pencemaran lingkungan, dan potensi risiko kesehatan menjadi kekhawatiran utama warga.

Ketua KPB, Agung Surya Wirawan, menegaskan bahwa TPST tersebut tidak lagi layak beroperasi jika tidak memenuhi standar yang sesuai diatur undang-undang. “Relokasi TPST adalah solusi yang paling logis jika pemerintah tidak bisa menjamin pengelolaan sesuai peraturan. Sedangkan awal pendirian juga kami duga tidak sesuai regulasi. Jika masalah ini berlarut-larut, kami siap menggelar aksi demonstrasi,” tegas Agung.

Dalam tanggapannya, Jatmiko dari DLH menyampaikan apresiasi atas masukan warga dan berjanji untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kami telah mengidentifikasi penyebab masalah ini dan akan menindaklanjuti. Kami juga akan membuat berita acara dari hasil pertemuan ini untuk bahan koordinasi dan disampaikan ke pihak terkait, untuk menentukan tindak lanjut yang tepat,” ujar Jatmiko.

Namun, Permintaan warga untuk merelokasi TPST tampaknya memerlukan proses dan tahapan “Kami butuh waktu untuk berkoordinasi, yang penting solusi yang dicapai tidak merugikan semua pihak,” tambahnya.

Kasus ini mencerminkan kegagalan Pemerintah, utamanya tingkat desa dalam pengawasan dan identifikas awal masalah, serta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lingkungan. Minimnya sosialisasi kepada masyarakat serta lambannya respons terhadap keluhan warga menambah buruk citra pengelolaan sampah di Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *