Verifikasi Tahap III PPA Award Provinsi Jawa Timur, Komitmen Tegas Tolak Perkawinan Anak

Banyuwangi, Actanews.id  – SMPN 3 Banyuwangi menjadi lokasi pelaksanaan Verifikasi Lapangan Tahap III Penilaian Pencegahan Perkawinan Anak (PPA Award) Provinsi Jawa Timur pada Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini menjadi momen penting bagi Banyuwangi untuk menunjukkan keseriusannya dalam menekan angka perkawinan usia dini.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, hadir langsung dalam kegiatan ini dan menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab kolektif. “Ini bukan semata kerja pemerintah, tapi kerja kolaboratif semua elemen. Pencegahan perkawinan anak adalah ikhtiar kita menjaga masa depan generasi muda,” ujar Bupati Ipuk dalam sambutannya.

Acara dihadiri oleh unsur strategis lintas sektor, antara lain Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr. H. Chaironi Hidayat, dan Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi. Mereka menyatakan sinergi sebagai kunci memperkuat sistem perlindungan anak yang efektif dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak, yang diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan. Komitmen ini mencakup penolakan terhadap praktik perkawinan anak, penguatan edukasi masyarakat, peningkatan partisipasi sekolah dan tokoh masyarakat, serta penyediaan ruang aman bagi anak.

Dalam momen ini pula diluncurkan Gerakan “Gadis Tangguh”, yang menjadi simbol perlawanan remaja putri terhadap tekanan sosial menuju perkawinan usia dini. Gerakan ini diharapkan mampu membentuk karakter tangguh anak perempuan untuk mengejar pendidikan dan masa depan yang lebih baik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Jawa Timur, Dr. Tri Wahyu Liswati, M.Pd., mengapresiasi Banyuwangi sebagai salah satu dari lima daerah terbaik di Jawa Timur dalam inovasi pencegahan perkawinan anak.

“Kami mencatat berbagai praktik baik yang telah dilakukan Banyuwangi. Namun yang paling penting adalah keberlanjutan dan konsistensinya,” jelas Tri Wahyu. Ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan persuasif untuk mencegah praktik dispensasi kawin yang masih menjadi celah dalam sistem hukum.

Tri Wahyu menutup sambutannya dengan pernyataan tegas:

“Pelaminan bukan tempat bermain.”
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa usia anak bukanlah masa untuk menikah, melainkan masa untuk bertumbuh, belajar, dan bermimpi. (Syaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *