REMBANG, Actanews.id – Dugaan intimidasi terhadap insan pers kembali mencuat. Tim kuasa hukum PT Bratapos Media resmi melaporkan peristiwa yang dialami salah satu wartawannya ke Polres Rembang, Minggu (22/2/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman, perundungan, serta pencemaran nama baik yang terjadi saat jurnalis menjalankan tugas peliputan di wilayah Rembang.
Langkah hukum ini diambil setelah wartawan yang bertugas di Biro Rembang diduga mengalami tindakan tidak menyenangkan ketika melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Karangsari yang disebut-sebut tidak berjalan optimal.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum yang memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Karangsari. Salah satu terlapor berinisial T, yang disebut sebagai menantu kepala desa, diduga mengambil foto wartawan tanpa izin dan menyebarkannya melalui media sosial serta grup WhatsApp dengan narasi yang dinilai merugikan dan menyudutkan.
Selain itu, oknum berinisial A diduga mengirimkan pesan bernada merendahkan yang dianggap sebagai bentuk perundungan dan pencemaran nama baik terhadap karya jurnalistik yang dipublikasikan. Tekanan psikologis juga diduga datang dari oknum lain berinisial M, yang disebut melontarkan pesan bernada ancaman melalui aplikasi perpesanan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pemimpin Redaksi PT Bratapos Media, Doktor Zaibi Susanto, SH., MH., menginstruksikan tim hukum perusahaan untuk menempuh jalur hukum. Advokat Hasim, SH., selaku kuasa hukum, menegaskan komitmen perusahaan dalam melindungi jurnalisnya.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi jurnalis yang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Pers. Setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun perundungan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan,” ujar Hasim saat ditemui di Mapolres Rembang.
Ia menambahkan, jurnalis yang bersangkutan merupakan wartawan resmi PT Bratapos Media yang terdaftar sejak 1 Januari 2025. Pihaknya memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut kini ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Rembang. Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan, demi menjaga marwah kebebasan pers serta prinsip negara hukum,” tegas Hasim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik terkait pemanggilan saksi maupun pihak terlapor. (*)
