Banyuwangi, Actanews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengungkapkan adanya aksi mafia tanah yang merugikan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah di Banyuwangi. Dalam pengungkapan tersebut, kerugian negara tercatat mencapai Rp 17,769 miliar dengan luas tanah yang terlibat mencapai 14.250 meter persegi. “Potensi kerugian negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 506 juta,” jelas AHY, Minggu (17/3/2024).
Menurut AHY, dari pengungkapan kasus tersebut, terdapat dugaan 1.200 sertifikat palsu yang berhasil ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah. Dua pelaku mafia tanah berhasil ditahan, yakni PDR (34) warga Sobo dan P (54) warga Kabat, Banyuwangi.
Modus operandi kedua tersangka tersebut melibatkan manipulasi berkas surat palsu untuk melakukan pemisahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Banyuwangi. Mereka menggunakan surat kuasa palsu yang dilengkapi dengan siteplan yang dipalsukan serta tanda tangan, stempel, dan nomor register palsu yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Brigjen Pol Arif Rachman, Ketua Tim Satgas Anti Mafia Tanah, menambahkan bahwa ahli waris tidak mengetahui pemisahan tersebut, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 17,769 miliar.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, menyatakan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah ini adalah hasil dari kerja sama dan sinergi antara Satgas Mafia Tanah dan Polresta Banyuwangi.
“Ini bagus dan sejalan dengan upaya Polresta Banyuwangi agar persoalan pertanahan ini memberi unsur jera dan jalan tengah terbaik,” ungkap Kombes Nanang.
“Dengan tindakan ini, tentu mafia tanah akan berfikir dua kali untuk melakukan tindakan serupa,” tambahnya.
Polresta Banyuwangi telah mengawasi dan menginventarisir aksi mafia tanah tersebut sejak lama sebagai bagian dari upaya untuk memberikan rasa keadilan dan solusi terbaik bagi semua pihak terkait masalah pertanahan.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku mafia tanah di Banyuwangi, serta mendorong upaya pencegahan yang lebih baik di masa depan.
