JAKARTA, Actanews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang juga pengusaha, ZA, membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Hal senada disampaikan terdakwa lainnya yang merupakan pegawai Komdigi, Zulkarnaen Apriliantony. Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa Budi Arie tidak menerima aliran dana apa pun dari praktik perjudian online. “Pak Budi Arie tidak menerima apa pun dari perjudian. Tidak ada keterlibatan beliau, juga tidak ada kaitan dengan PDIP,” ujar Tony di hadapan majelis hakim.
Menanggapi kesaksian tersebut, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menyebut bahwa tuduhan terhadap Budi Arie selama ini merupakan fitnah dan hasil framing media. “Selama menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie justru gencar dan tanpa kompromi memblokir situs-situs judol,” tegas Azmi dalam siaran persnya, Jumat (19/7/2025).
Azmi juga membantah isu bahwa Budi Arie menerima komisi atau bagian dari keuntungan judol. “Itu hanya spekulasi yang tak berdasar. Bahkan dalam kesaksian terdakwa disebut tidak ada aliran dana atau permintaan komisi dari Budi Arie,” tambahnya.
LAKSI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh opini sesat yang dimunculkan oknum tertentu demi kepentingan politik.
Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKS
