Jember – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap jajaran kepolisian. Kali ini, aparat dari Polres Jember mengamankan seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis pertalite.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas pengisian BBM berulang dengan pola mencurigakan di sebuah SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter bersama Resmob Timur segera melakukan pemantauan intensif di lokasi.
Pada Minggu malam (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian pertalite secara berulang. Kecurigaan pun menguat, hingga akhirnya polisi melakukan pembuntutan dan menghentikan kendaraan tersebut sesaat setelah keluar dari area SPBU.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi BBM jenis pertalite. Tidak hanya itu, mobil tersebut juga diketahui telah dimodifikasi dengan pompa air dan selang khusus yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM secara ilegal.
Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jember guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Modus yang digunakan sudah terencana. Kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak akan kami toleransi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum. (AR)
