Tambak Udang di Muncar Limbahnya Diduga Tidak Diproses IPAL, Aktivis Laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup

Actanews.id – Dugaan pembuangan limbah tambak udang tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada salah satu tambak udang di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian serius.

Menurut keterangan seorang warga setempat inisial SP, limbah dari tambak udang CV. Punjul, milik Inisial JH, diduga langsung dibuang ke saluran sungai yang menuju laut. “Air limbahnya keruh dan berbau menyengat. Ini akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar, terutama pada perairan laut dan ekosistem pesisir,” ungkapnya pada Actanews.id, Senin (18/3/2024).

Aktivis lingkungan, Agung Bramantyo, langsung mengambil tindakan dengan melaporkan masalah ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi. “Kami tidak bisa membiarkan dugaan pembuangan limbah ini terus berlarut-larut. Kami telah mengadukan hal ini kepada dinas terkait dan telah dilakukan peninjauan pada hari Rabu (20/3/2024).

Kami menunggu hasil pemeriksaan, dan jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mendorong penyelesaian perkara ini kepada dinas di Provinsi Jawa Timur,” tegas Agung.

Sementara itu, Rudy dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, mengonfirmasi bahwa telah dilakukan peninjauan terhadap tambak yang dimaksud. “Hasil pemeriksaan masih dalam proses. Kami akan memberitahu lebih lanjut setelah mendapatkan laporan dari tim pengawas lingkungan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *