Sosialisasi Pengelolaan Dana Haji: BPKH dan Komisi VIII DPR RI Dorong Transparansi dan Literasi Syariah di Banyuwangi

BANYUWANGI, Actanews.id  –  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengelolaan dana haji di Hallroom Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center, pada Senin, 19 Mei 2025. Kegiatan ini secara khusus menyasar pemangku kepentingan lokal, termasuk pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pimpinan pondok pesantren, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), serta perwakilan majelis taklim se-Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi publik mengenai mekanisme pengelolaan keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip-prinsip syariah. Dalam sambutannya, anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, menekankan pentingnya distribusi informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

> “Literasi publik tentang dana haji harus diperkuat. Informasi yang benar harus sampai ke masyarakat agar tidak terjadi distorsi yang merugikan kepercayaan umat terhadap sistem pengelolaan dana ibadah ini,” tegas Ina.

Ina juga menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyebaran disinformasi dan hoaks yang berkaitan dengan penggunaan dana haji. Ia mengutip fenomena jamaah haji ilegal atau yang dikenal dengan istilah “Romli” (rombongan liar), yang pada musim haji 2024 dilaporkan menyusup ke area tenda jamaah resmi di Mina. Ia menegaskan bahwa otoritas Arab Saudi telah menerapkan regulasi yang sangat ketat, termasuk pelarangan masuk ke Masjidil Haram bagi individu yang tidak memiliki visa haji resmi.

Terkait dengan daftar tunggu keberangkatan, Ina mengungkapkan bahwa di beberapa daerah, seperti Makassar, antrean calon jamaah telah mencapai durasi hingga 40 tahun. Dalam konteks ini, ia menyambut baik rencana reformasi sistem penyelenggaraan haji yang akan mulai dijalankan secara bertahap oleh Badan Pelaksana Haji pada tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. H. Chaironi Hidayat, M.Pd., dalam arahannya mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan selektif dalam menerima serta menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan haji. Ia menekankan peran strategis lembaga keagamaan lokal seperti KBIHU, pondok pesantren, dan majelis taklim dalam menjadi agen edukasi yang berorientasi pada penguatan literasi publik.

Dalam sesi pemaparan materi, Fani Sufiyandi, perwakilan dari BPKH, memaparkan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme dan nirlaba, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia juga merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa hasil pengembangan dari setoran awal jamaah hanya boleh digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dan tidak diperkenankan dialihkan kepada kegiatan non-haji, termasuk pembangunan infrastruktur umum.

> “Dana haji bukan instrumen komersial untuk mencari keuntungan. Seluruh pengelolaan diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan ibadah, meliputi aspek transportasi, akomodasi, dan konsumsi jamaah, terutama selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” papar Fani.

Sesi dialog interaktif dalam kegiatan ini diwarnai dengan berbagai tanggapan kritis dari peserta. Ustaz Muporrobin dari Pondok Pesantren Nur Cahaya mengajukan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan dana haji dalam konteks layanan kepada jamaah. Sementara itu, Muhammadun dari Pondok Pesantren Darussalam mengangkat isu mahalnya biaya haji tahun 2025 di Embarkasi Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Ina Ammania menjelaskan bahwa keberadaan Dana Abadi Umat (DAU), yang berasal dari sisa efisiensi biaya operasional haji tahun-tahun sebelumnya, dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Namun, pemanfaatan tersebut tetap harus memenuhi prinsip-prinsip syariah serta tunduk pada ketentuan regulatif yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *