Soroti Jalan Rusak dan Tambang Ilegal, Rumah Kebangsaan Banyuwangi Audiensi dengan Kapolresta

BANYUWANGI. Actanews.id  – Sebanyak 22 pengurus Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi yang dipimpin Ketua RK, Hakim Said, S.H., menggelar audiensi dengan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., di Ruang Lounge Polresta Banyuwangi, Jumat siang (23/1/2026).

Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan strategis daerah, khususnya kerusakan jalan yang membahayakan pengguna lalu lintas serta maraknya aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah Banyuwangi.

Dalam pertemuan itu, Andi Purnama, S.H., S.T., M.M., selaku Konsultan Hukum, Manajemen, dan Konstruksi sekaligus pengurus RK Banyuwangi, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi jalan berlubang yang semakin meluas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami memohon atensi Kapolresta Banyuwangi agar jajaran kepolisian hingga tingkat Polsek dapat menggagas program penanganan jalan berlubang sebagai langkah antisipasi kecelakaan. Dengan keterbatasan anggaran perbaikan jalan, peran aktif kepolisian sangat penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan,” ujar Andi.

Ia menambahkan, langkah-langkah darurat seperti penandaan jalan berlubang, penimbunan sementara, hingga sistem pelaporan cepat ke instansi terkait perlu segera dilakukan demi keselamatan masyarakat.

Selain persoalan infrastruktur, Andi Purnama juga menyoroti secara tegas legalitas penambangan galian C di Banyuwangi. Ia menegaskan bahwa izin eksplorasi tidak dapat disamakan dengan izin penambangan.
“Kegiatan penambangan yang hanya mengantongi Izin Eksplorasi belum dapat dikatakan legal. Penambangan baru dinyatakan sah apabila telah memiliki Izin Operasi Produksi (OP) serta Izin Pengangkutan dari ESDM Provinsi, sesuai Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025,” tegasnya.

Menurut Andi, untuk memperoleh izin OP, badan usaha wajib melengkapi sejumlah dokumen penting, antara lain Amdal Lingkungan, Andal Lalin, Rekomendasi Lahan, Rencana Kerja Penambangan, pengesahan WIUP dalam KKPR, serta PBG sarana dan prasarana.
“Badan usaha yang belum memiliki izin OP dan izin angkut dapat dikategorikan ilegal. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penggelapan pajak dan retribusi daerah, serta berisiko menjadi temuan serius dalam audit keuangan daerah,” jelasnya.

Ia juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi konkret, dengan mencontoh daerah lain seperti Situbondo dan Jember yang melibatkan BUMD atau kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan tambang legal.
“Pemda harus hadir agar kebutuhan material legal terpenuhi, pembangunan berjalan lancar, dan pendapatan daerah sah secara hukum. Jika tidak, tambang ilegal akan terus menjadi bom waktu,” tandasnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan RK Banyuwangi.
“Kami akan mengoordinasikan jajaran untuk merumuskan langkah strategis, baik dalam penanganan jalan rusak yang rawan kecelakaan maupun koordinasi lintas sektor terkait aktivitas penambangan. Sinergi menjadi kunci terciptanya keselamatan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, Ketua RK Banyuwangi

Hakim Said, S.H., mengapresiasi keterbukaan dan respons cepat Kapolresta Banyuwangi dalam menyerap aspirasi publik.
“Audiensi ini sangat produktif. Kami berharap sinergi antara Rumah Kebangsaan Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi dapat memperkuat upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya. (Ilham)