Soal Video Bingkisan Berlogo Partai dan Tertera Nama Pasangan Bacabup, Bawaslu Banyuwangi Ajak Semua Pihak Pedomani Aturan Pemilu

Banyuwangi, Actanews.id – Baru-baru ini, sebuah video yang disuguhkan dalam salah satu chanel YouTube, menampilkan kegiatan yang memperlihatkan beberapa orang sedang mengemas bingkisan diduga berisi beras.Bingkisan itu jelas bergambar logo partai dan tertera nama salah satu pasangan Bacabup (bakal calon Bupati/Wakil Bupati) Banyuwangi, Meski belum jelas bingkisan tersebut telah atau belum disebarkan, tapi kehadiran tayangan video ini cukup menimbulkan perhatian publik.

Merespons hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Adrian Yansen Pale memberikan penjelasan. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tugas pengawasan dalam penyelanggaraan pilkada, terkait jika ada temuan adanya dugaan pelanggaran pemilu, pihaknya menilai pada dua hal terlebih dahulu,  yakni tentang subjek dan objek dalam  pemilu.

“Subjek utama yang diawasi adalah bakal pasangan calon, yang telah ditetapkan secara resmi, sedangkan objek pengawasan bisa berupa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pasangan calon atau pihak lain,” ujarnya, pada media ini, Selasa (10/9/2024).

Adrian yang akrab dipanggil Yansen menjelaskan lebih lanjut, bahwa pasangan bakal calon belum terikat aturan kampanye hingga ditetapkan resmi sebagai calon pada tanggal 22 September 2024 mendatang. Oleh karena itu, jika memang terjadi pembagian bingkisan berdasar tayangan youtube yang dimaksud,  hal itu belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran karena waktunya belum tepat.

“Pasangan calon baru bisa melakukan kegiatan kampanye tiga hari setelah penetapan, jadi saat ini belum ada ketentuan yang dilanggar,” imbuhnya.

Namun, Ia juga menekankan bahwa Bawaslu terus memantau setiap perkembangan dan akan mencatatkan hasil pengawasan untuk ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. “Dalam aturan, ada mekanisme pengawasan dan penanganan pelanggaran yang harus sesuai dengan norma dan prosedur hukum. Kami tidak diam, namun hal ini tetap menjadi catatan  pengawasan bagi kami,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini Yansen juga  mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, pasangan calon, dan partai politik pengusul, untuk bersama-sama mematuhi dan memedomani aturan yang ada, demi kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga mengingatkan bahwa politik uang dilarang keras, sesuai diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 187A, ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman pidana, baik bagi pemberi maupun penerima dengan sanksi pidana 72 bulan dan Rp1 miliar.

Larangan politik uang (money poltik) juga tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, bahwa Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

“Kita semua harus berusaha mewujudkan pemilu yang jujur dan adil, tidak hanya fokus tugas bagi Bawaslu atau KPU, serta aparat penegak hukum sebagai penyelenggara, tapi juga menunutut partisipasi aktif masyarakat dan partai politik,” ujar Yansen.

Yansen juga mengingatkan adanya ketentuan pada Pasal 71 ayat (1), yang menyebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bawaslu, dengan jumlah pengawas yang terbatas di 217 desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi dengan sekitar 2.732 TPS, tentunya tidak seimbang dibanding dengan jumlah masyarakat Banyuwangi, tentunya belum dapat menjangkau secara keseluruhan. Kami mengajak semua pihak untuk membantu mengawasi demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil, serta mencegah pihak-pihak yang berpotensi merusak proses demokrasi ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *