Banyuwangi, Actanews.id – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Hj. Halimah Binti Winatirta Murya Sentana, Selasa (23/12/2025) siang. Gugatan tersebut terkait klaim kepemilikan tanah berdasarkan hak Verponding Eigendom Nomor 1331 yang terletak di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Dalam persidangan tersebut, Hj. Halimah memberikan kuasa pada Alex Budi Setyawan, SH., MH, bersama Jaenuri, SH., MH, Bakti Ongko Wiyono, SH.,MH., serta Joko Wiyono, SH.
Alex Budi Setyawan, ketua tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya secara profesional akan bertindak untuk membela hak kliennya sebagai pemilik tanah tersebut denngan bukti yang ada.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan guna memperoleh dan mempertahankan hak kepemilikan tanahnya. Kami menjalankan kuasa ini, secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Alex kepada awak media usai persidangan.
” Hari ini PN Banyuwangi menggelar sidang dua perkara gugatan PMH yanng kami daftarkan, yakni perkara Nomor 299/Pdt.G/2025/PN.Byw dan Nomor 300/Pdt.G/2025/PN.Byw. Untuk perkara Nomor 299, jumlah tergugat tercatat sebanyak 24 orang. Sementara itu, perkara Nomor 300 melibatkan 64 orang tergugat serta 6 turut tergugat,” lanjut Alex.


Namun demikian, tidak seluruh tergugat dapat hadir dalam sidang perdana tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan sidang lanjutan yang akan digelar dua pekan mendatang. (Tim)
