Banyuwangi, Actanews.id – Seorang wanita berinisial RH (48), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Situbondo, ditangkap sebagai pelaku penipuan yang mengincar warga lansia dengan modus pemberian bantuan sosial. Dalam aksinya, RH telah menipu empat orang di Kecamatan Glagah, Banyuwangi, dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.
Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono, menjelaskan bahwa pelaku melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor untuk mencari target korban, yang biasanya adalah janda atau warga kurang mampu yang memiliki perhiasan emas. “Pelaku mendatangi rumah korban yang tinggal sendirian, menawarkan bantuan sosial dengan mengaku sebagai petugas dari puskesmas atau pemberi bantuan sosial,” ungkapnya, Jumat (3/1/2025).
Setelah meyakinkan korban, pelaku meminta mereka untuk menunjukkan perhiasan yang dimiliki dengan iming-iming bantuan sosial. Saat korban terperdaya, pelaku langsung mengambil perhiasan tersebut.
RH berhasil diamankan polisi usai menipu salah satu korban di Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, ponsel, dua nota pembelian perhiasan, dan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah membawa kabur sekitar 80 perhiasan milik korban.
Saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Glagah dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian secara terus menerus. Polisi mengimbau warga untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa.
