Jember, Actanews.id – Polsek Sumbersari Polres Jember telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana upal (uang palsu) yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kejadian ini bermula saat unit patroli melintas di Jalan MT Haryono Sumbersari dan menemukan keributan kecil di antara sekelompok masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang palsu dari seorang tersangka yang hendak membeli rokok. Para tersangka kemudian diamankan di Polsek Sumbersari, pada Sabtu (24/2/2024).
Dalam proses pemeriksaan, teridentifikasi dua tersangka dengan inisial JU dan LH, keduanya berusia 23 tahun. Barang bukti kejahatan yang berhasil disita meliputi empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asli, rokok hasil pembelian, printer, gunting, pilox, sisa kertas uang cetak palsu, dan satu tas selempang hitam.
Pelaku menggunakan printer yang disewa di salah satu rental printer di kecamatan Patrang untuk mencetak uang palsu, kemudian disemprotkan cairan cat clear yang biasa disebut “Pilox”.

Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Pianto SH, menjelaskan bahwa kejadian ini tidak terjadi secara tampak mata di wilayahnya. “Namun para tersangka tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu oleh patroli gabungan antara SPKT dan unit Reskrim Polsek Sumbersari yang sedang melaksanakan tugas patroli,” jelas Kompol Sugeng.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat menerima uang kertas. Disarankan untuk memeriksanya terlebih dahulu dengan meraba dan menerawang uang tersebut untuk mencegah penyebaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat secara luas.
Adanya kasus ini menunjukkan kesiapan Polsek Sumbersari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas kejahatan, termasuk dalam hal penanggulangan peredaran uang palsu.
Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari praktek kejahatan seperti pengedaran uang palsu.
