Actanews.id – Polsek Sumberbaru, Polres Jember, berhasil menangkap MRF, pelaku pencurian motor yang menghebohkan Desa Rowotengah. MRF, warga Desa Rowotengah, ditangkap atas tuduhan mencuri sepeda motor jenis Satia Fu milik IS (55), seorang pria yang juga merupakan tetangganya.
Kejadian ini bermula pada Rabu, 12 Juni 2024, ketika MRF masuk ke rumah korban melalui jendela. Ia kemudian mengambil uang dan ponsel dari kamar anak korban, YNA. Tidak berhenti di situ, MRF melanjutkan aksinya dengan mencuri sepeda motor IS yang diparkir di dapur, dan melarikan diri.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menanggapi laporan itu, Polsek Sumberbaru langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya membuahkan hasil dua hari kemudian, pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, ketika Anggota Reskrim Polsek Sumberbaru mendapatkan informasi dari Polsek Singgahan, Polres Tuban, mengenai seorang warga Desa Rowotengah yang mengalami kecelakaan.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa korban kecelakaan tersebut adalah MRF, yang sedang mengendarai sepeda motor milik IS.
Kapolsek Sumberbaru, IPTU Agus Senja Afandi, SH, menyatakan bahwa identitas motor sesuai dengan nomor rangka dan mesin yang tercatat di STNK dan BPKB IS. “Kami juga menemukan ponsel Vivo Y20 warna Dawn White yang imei-nya cocok dengan dosbook yang dilaporkan hilang,” ujar IPTU Agus, Kamis (20/6/2024).
Keberhasilan ini menunjukkan koordinasi yang solid antara Polsek Sumberbaru dan Polsek Singgahan. Selain motor, polisi juga berhasil mengamankan ponsel yang dicuri dari rumah korban, memperkuat bukti untuk menjerat MRF.
IPTU Agus menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. “Kami sangat mengapresiasi kerjasama dari Polsek Singgahan dan masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan cepat dapat dilakukan. MRF kini harus menghadapi pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (AR)
