Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba, 25 Tersangka Diamankan

Sidoarjo, Actanews.id — Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka diamankan, yang mayoritas berperan sebagai kurir dan pengedar.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp387 juta.

Menurut polisi, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam sejumlah kasus, pelaku menggunakan berbagai modus, seperti sistem ranjau dan transaksi langsung (COD). Barang haram tersebut diperoleh dari jaringan yang kini masih dalam pengejaran.

Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, ketika seorang tersangka berinisial AH ditangkap di rumahnya. Ia mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari jaringan di atasnya untuk diedarkan di Sidoarjo.

Kasus lain pada 9–10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka. Pengungkapan juga dilakukan di wilayah Tarik dan Sarirogo dengan modus serupa.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara hingga pidana mati. (*)