Polresta Banyuwangi Bongkar Kasus Pencurian Sapi di Glenmore, Dua Pelaku Diamankan

BANYUWANGI – Upaya pemberantasan tindak kriminal di wilayah pedesaan kembali menunjukkan hasil. Polresta Banyuwangi melalui Unit IV Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis sapi beserta penadahnya di Kecamatan Glenmore, Rabu (08/04/2026).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga Desa Tulungrejo yang kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin pada akhir Januari lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial AA (44), warga Silo, Jember, yang berperan sebagai penadah. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sapi tersebut merupakan hasil curian dari tersangka S (43), warga Glenmore.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Ini adalah komitmen kami dalam menindak setiap laporan yang masuk. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus yang merugikan peternak lokal. Menurutnya, pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap perekonomian masyarakat kecil.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) di sekitar kandang ternak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak. Sementara itu, tersangka AA dijerat Pasal 591 huruf a terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Saat ini, Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan guna memastikan tidak adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus serupa di wilayah Banyuwangi. (*)