PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi (tabung 3 kilogram) di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG bersubsidi.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari,” ujar AKBP Harto, Sabtu (11/4/2026).
Dalam kasus ini, tersangka S. diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual. Sementara itu, tersangka M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta distribusi tabung LPG 12 kilogram.
Modus yang digunakan terbilang sederhana namun melanggar hukum. Kedua tersangka memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dengan menggunakan selang regulator. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram didinginkan dengan es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam dalam air panas.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.
“Praktik ini jelas merugikan masyarakat karena LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga yang berhak,” tegas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Tersangka S. diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, serta satu unit kendaraan pick-up. Selain itu, disita pula timbangan elektronik, selang regulator, segel bekas LPG, dan perlengkapan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkas AKBP Harto. (*)
