Actanews.id – Kepolisian Sektor Kalipuro, Polresta Banyuwangi, telah memulai proses hukum terkait dugaan penghalangan tugas wartawan yang dilakukan oleh security kantor Bea Cukai Banyuwangi. Pada Senin (13/5/2024) sore, polisi melakukan cek pada tempat kejadian perkara serta telah mengambil keterangan resmi dari wartawan pelapor, Ricky Sulivan dan Fitroni Jaelani.
Segera setelah itu, seorang petugas security dari kantor Bea Cukai Banyuwangi yang dilaporkan akan diperiksa. “Pihak terlapor security bea cukai, rencana dalam minggu ini kami panggil,” kata Kanit Reskrim Polsek Kalipuro.

Terkait hal ini, Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Banyuwangi menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami siap kawal perkara ini sampai tuntas, melalui divisi hukum yang kami miliki,” ujar Ruslan Abdulgani, selaku Sekretaris KJJT Banyuwangi.
Ruslan menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu bentuk jaminan pemenuhan hak warga negara atas informasi sebagai hak asasi manusia, maka negara wajib memberikan jaminan serta perlindungan pada wartawan.
“Mempersulit bahkan upaya menghalangi tugas wartawan merupakan bentuk pelanggaran hukum, sesuai Undang-undang Pers No.40/1999, tentang Pers,” tambah Ruslan.
Ia juga menyebut bahwa pada insiden ini, para wartawan telah bertindak sesuai etika jurnalistik, namun malah diperlakukan tidak semestinya dan dihalangi masuk kantor pelayanan Bea Cukai.
“Kami berharap perkara ini menjadi preseden agar semua pihak lebih menyadari bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi oleh UU Pers,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Banyuwangi belum memberikan tanggapan resmi, bahkan wartawan Actanews.id yang mencoba meminta konfirmasi perkara ini, tidak diperkenankan masuk Kantor menemui pihak bea cukai yang berwenang. “Sesuai aturan, bersurat dulu jika mau wawancara pak, pesannya seperti itu,” ujar AN, salah seorang security Bea Cukai Banyuwangi.
Peristiwa dugaan penghalangan tugas wartawan ini terjadi pada 7 Mei 2024 yang lalu, saat dua wartawan mencoba melakukan liputan namun dipersulit dan tidak diperbolehkan masuk kantor Bea Cukai Banyuwangi.
