MALANG, Actanews.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, membongkar arena yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Minggu (8/3/2026). Penertiban dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakisaji. Kegiatan dipimpin Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbyanto bersama anggota Resmob.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga mengenai dugaan adanya aktivitas sabung ayam.
“Petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sabung ayam di wilayah Pakisaji,” ujar Bambang, Minggu (8/3/2026).
Menurut dia, saat tiba di lokasi petugas tidak menemukan orang maupun aktivitas perjudian. Meski demikian, polisi tetap melakukan pembongkaran terhadap arena yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam, sebagai langkah upaya pencegahan,”jelas dia .
Dari hasil penelusuran di lapangan, lokasi tersebut sebelumnya juga pernah ditertibkan oleh petugas kepolisian. Warga sekitar menyebut setelah penertiban sebelumnya tidak lagi terlihat adanya aktivitas sabung ayam di area tersebut.
“Berdasarkan keterangan warga sekitar, setelah dilakukan penertiban sebelumnya sudah tidak ada lagi kegiatan sabung ayam di tempat itu,” kata Bambang.

Selain melakukan penertiban, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. Warga juga diminta segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayahnya.
Ia mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya aktivitas sabung ayam atau tindak pidana lain, segera laporkan melalui layanan call center 110 agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(XL)
