Polemik TPS Kedungrejo Tak Kunjung Selesai, KPB Tuntut Penutupan, DPRD Banyuwangi Gelar Hearing

Banyuwangi, Actanews.id – Polemik keberadaan Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) yang kini berubah fungsi menjadi Tempat Penampungan Sampah (TPS) di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, kembali mencuat. Masalah yang sudah berlarut hampir tiga tahun itu membuat Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak pada Rabu (10/9/2025).

Rapat dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani, didampingi UPT Persampahan, Camat Muncar Trisetya Supriyanto, Kepala Desa Kedungrejo beserta perangkat desa dan BPD setempat. Dalam forum itu, Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) yang terdiri dari warga menyuarakan keresahannya yang menilai TPS justru menjadi sumber masalah baru.

Ketua KPB, Agung Surya Wirawan, dengan tegas meminta agar TPS segera ditutup. Menurutnya, alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, TPS justru menimbulkan pencemaran lingkungan, bau menyengat, hingga konflik sosial.

“Pengelolaannya tidak jelas dan merugikan masyarakat. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, bahkan penutupan sementara, tetapi masalahnya selalu berulang. Kondisi ini jelas merugikan warga, terutama ibu hamil, balita, dan lansia yang rentan terdampak polusi,” ujarnya.

Warga mengeluhkan bau busuk, asap pembakaran, hingga tumpukan sampah yang menggunung 2–3 meter di lokasi TPS. Kondisi itu dinilai mengancam kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara dan lingkungan.

Pimpinan rapat, Yuliawan Bambang Sukiyanto, menegaskan bahwa fungsi TPS seharusnya hanya menjadi titik singgah sementara, bukan tempat pembuangan permanen. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pengelolaan yang tak sebanding dengan iuran warga.

“Warga sudah membayar iuran, tapi pengelolaan tidak maksimal. Harus ada solusi konkret, apakah berupa pendampingan, penguatan aturan desa, atau bahkan penutupan. Tapi kalau ditutup, tentu harus ada alternatif lokasi pengelolaan,” jelasnya.

Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani, mengakui adanya kendala serius dalam sistem pengelolaan sampah di Kedungrejo. Ia menegaskan, peraturan desa terkait iuran memang ada, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari harapan.

“Kalau tidak dikelola dengan baik, dampaknya bukan hanya pencemaran lingkungan, tapi juga ancaman kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Ketua KPB, Agung Surya bersama Joko Tama
Ketua KPB, Agung Surya bersama Joko Tama

Usai rapat dengar pendapat, anggota Komisi IV DPRD bersama DLH Banyuwangi langsung menggelar rapat internal. Mereka berjanji segera turun ke lokasi TPS Kedungrejo untuk memastikan solusi yang tepat dapat segera diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *