Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto
Makassar, Actanews.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka, yang dikenal dengan nama Putri Dakka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Putri Dakka diketahui merupakan mantan calon anggota DPR RI sekaligus calon Wali Kota Palopo.
Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkaranya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel,” ujar Kombes Pol Didik.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara. Saat ini, Putri Dakka tercatat terlibat dalam beberapa laporan polisi yang ditangani Ditreskrimum, sementara laporan lainnya masih didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Untuk Ditreskrimsus masih dalam tahap pendalaman. Sementara penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan yang ditangani Krimum,” jelasnya.
Dua laporan tersebut mencatat total kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Rinciannya, satu laporan mencatat kerugian sebesar Rp1,7 miliar, sedangkan laporan lainnya mencapai Rp1,9 miliar.
“Dua laporan tersebut sudah resmi naik ke tahap penetapan tersangka,” tegas Kombes Pol Didik.
Modus Subsidi Umrah dan iPhone
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dengan modus subsidi perjalanan umrah dan pembelian ponsel iPhone. Laporan awal dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Ardianto Palla, yang mewakili 69 orang korban, pada Kamis (10/4/2025).

Dalam laporannya, Putri Dakka diduga menawarkan paket umrah dengan potongan harga hingga 50 persen. Penawaran tersebut dipromosikan secara masif melalui siaran langsung di media sosial Facebook. Para korban diminta membayar uang muka sebesar Rp16 juta dengan janji keberangkatan dalam dua gelombang.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan umrah tidak pernah terealisasi, dan dana yang telah disetorkan para korban tidak dikembalikan.
Selain itu, korban juga melaporkan dugaan penipuan lain berupa program subsidi pembelian iPhone. Dari 69 korban tersebut, total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar, di luar dua laporan utama yang telah menetapkan status tersangka. (*)
