Actanews.id – Pramono, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Boinem, seorang petani buah naga dari Dusun Damtelu, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, melaporkan kasus pencurian buah naga yang menimpanya ke Polsek Tegaldlimo, pada Jumat (21/6/2024).
Boinem didampingi oleh dua pengacaranya, Moh.Muhlisin, S.H., dan Mohamad Yahya, S.H., saat melaporkan kejadian tersebut. “Kedatangan kami ke Polsek Tegaldlimo guna melaporkan kejadian pencurian buah naga yang dialami oleh klien kami,” ujar Yahya, salah satu kuasa hukum Boinem.
Yahya berharap pelaku pencurian dapat segera ditangkap karena sudah sangat meresahkan.
Muhlisin menambahkan bahwa dirinya juga menghimbau para pengepul buah naga untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli buah naga. “Mengingat maraknya pencurian buah naga, seperti salah satunya yang dialami oleh klien kami. Kami menghimbau para pengepul buah untuk berhati-hati dan lebih waspada, memastikan asal usul dari buah naga yang akan dibeli,” jelas Muhlisin.
Kapolsek Tegaldlimo AKP Ali Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo Iptu Edi Jaka Supa’at membenarkan adanya laporan dari Boinem. “Benar mas, hari ini kami Polsek Tegaldlimo menerima laporan dari Boinem, petani buah naga yang mengalami pencurian buah naga,” jelas Edi.
“Selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Wan)
