Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025, Apa yang Harus Anda Ketahui?

Actanews.id – Pemerintah telah mengumumkan rencana perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada Juli 2025. Perubahan ini beriringan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan Perpres tersebut, sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dan ditargetkan akan berlaku penuh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem KRIS akan menjadikan iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap. “Iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Budi, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Besaran iuran baru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025, bersamaan dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta. Hingga masa transisi selesai, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Rincian Iuran dalam Perpres 63/2022

Peraturan lama membagi skema iuran peserta menjadi beberapa kategori:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) : Iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan :
– Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta).

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta :
– 5% dari gaji per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta).

4. Keluarga Tambahan PPU :
– Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Kerabat Lain dari PPU :
– Saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja dengan perhitungan tersendiri:
– Rp 42.000 per bulan untuk Kelas III (dengan subsidi pemerintah pada periode tertentu).
– Rp 100.000 per bulan untuk Kelas II.
– Rp 150.000 per bulan untuk Kelas I.

6. Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan :
– 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tanpa denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016. Namun, jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta mendapatkan layanan rawat inap, dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, maksimal Rp 30.000.000.

Dengan penerapan sistem KRIS, diharapkan akan terjadi penyederhanaan dan efisiensi dalam pengelolaan layanan kesehatan nasional. Namun, masyarakat perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *