Actanews.id, (17/6/2024) – Perubahan peraturan terkait perangkat desa telah diumumkan, Dalam UU Desa 3/2024, membawa beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Penyesuaian ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas serta meningkatkan kesejahteraan bagi perangkat desa.
# Perubahan Persyaratan Perangkat Desa
Perubahan signifikan terjadi pada persyaratan untuk menjadi perangkat desa. Sebelumnya, calon perangkat desa harus terdaftar dan tinggal di desa tersebut selama minimal satu tahun. Namun, syarat ini telah dihapus dan kini disesuaikan dengan persyaratan calon kepala desa. Artinya, masyarakat yang memiliki kemampuan, terutama dalam teknologi dan bidang relevan lainnya, kini dapat mendaftar sebagai perangkat desa meskipun mereka belum pernah tinggal di desa tersebut. Langkah ini bertujuan membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berkemampuan untuk berkontribusi dalam pembangunan desa tanpa terhambat oleh persyaratan tempat tinggal.
# Hak dan Kewajiban Perangkat Desa
Penambahan Pasal 50A dalam peraturan baru ini memberikan kejelasan mengenai tugas dan hak perangkat desa:
1. Menerima Penghasilan Tetap : Perangkat desa kini berhak menerima penghasilan tetap yang stabil.
2. Jaminan Sosial : Perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial yang mencakup kesehatan dan ketenagakerjaan.
3. Pensiun : Di akhir masa jabatan, perangkat desa berhak menerima tunjangan pensiun satu kali sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hak-hak ini menunjukkan bahwa perangkat desa kini mendapatkan perlakuan yang setara dengan kepala desa, meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka dalam melayani masyarakat.
# Penatalaksanaan Pemerintah Desa
Pasal 53A yang baru ditambahkan menekankan perlunya penatalaksanaan pemerintahan desa untuk meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kerja. Penatalaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, mencakup aspek manajemen dan operasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan desa.
# Peluang Lebih Luas untuk Masyarakat
Perubahan peraturan ini memberikan peluang yang lebih luas dan lebih baik bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa. Selain itu, peningkatan hak dan jaminan sosial bagi perangkat desa diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
Perubahan ini menandai langkah maju dalam upaya menciptakan pemerintahan desa yang lebih inklusif dan efektif, serta meningkatkan kesejahteraan perangkat desa yang merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa.
