Pasuruan, Actanews.id – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, telah menyelesaikan penyerahan 48 sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi masjid, musala, TPQ, dan madrasah diniyah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Randupitu, Selasa,(27/1), malam, sebagai upaya memperkuat legalitas aset keagamaan dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Penyerahan sertifikat disaksikan oleh perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, Kepala KUA Gempol, Kepala Desa Randupitu, perangkat desa, Ketua BPD, serta tokoh agama setempat.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Randupitu berperan memfasilitasi pengurusan sertifikasi tanah wakaf yang telah diikrarkan oleh para wakif. Seluruh tanah wakaf tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Pemdes Randupitu hanya memfasilitasi kepengurusan tanah yang di wakafkan. Baik itu masjid, musolah, madin juga TPQ. Alhmdulillah sekarang sudah sah bersertifikat,” tegas Kades Fuad.
Pemerintah Desa Randupitu berharap dengan selesainya sertifikasi ini, aset wakaf dapat terjaga, dimanfaatkan secara optimal, serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.(Tya)
