Perkuat Akses Keadilan Warga Binaan, Lapas Banyuwangi Gandeng YKBH Sritanjung

BANYUWANGI, Actanews.id –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak hukum bagi warga binaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung Banyuwangi, Kamis (22/01).

Penandatanganan PKS berlangsung khidmat di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi dan disaksikan langsung oleh puluhan warga binaan yang tengah menjalani masa pidana maupun proses peradilan. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan pendampingan hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan upaya nyata untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh akses keadilan secara setara. Melalui kerja sama ini, para tahanan akan mendapatkan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, secara gratis.
“Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami dalam memenuhi hak-hak hukum warga binaan, khususnya dalam memperoleh pendampingan hukum yang layak tanpa dipungut biaya,” ujar Wayan.

Ia juga menjelaskan bahwa selain pendampingan di persidangan, kerja sama ini mencakup pemberian edukasi hukum agar warga binaan lebih memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki kejelasan arah dalam menghadapi perkara hukum yang dijalani. Lapas Banyuwangi berupaya memastikan setiap tahapan proses hukum mendapat pengawalan yang maksimal.

Sementara itu, Ketua YKBH Sritanjung Banyuwangi, Siti Nurhayati, menyambut positif peresmian kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara YKBH Sritanjung dan Lapas Banyuwangi sejatinya telah terjalin dengan baik sejak lama, dan PKS ini menjadi penguat secara formal.
“PKS ini menjadi payung hukum sekaligus penegas agar kerja sama yang sudah berjalan harmonis selama ini dapat terus ditingkatkan kualitas dan jangkauannya,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, pendampingan hukum sangat penting bagi tahanan atau terdakwa agar mereka memahami hak-haknya di hadapan hukum dan tidak merasa sendiri dalam menghadapi proses peradilan. YKBH Sritanjung, lanjutnya, berkomitmen penuh memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan.
“Kami tegaskan kembali, seluruh bantuan dan pendampingan hukum yang kami berikan tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (*)