Actanews.id – Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi, Agus Purwanto, yang akrab disapa Agus Pecok, geram terhadap pihak yang mengaku dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi. Oknum tersebut diduga melakukan penangkapan tidak resmi di wilayah Banyuwangi, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga Rizky, seorang pemuda asal Plosorejo Cluring, Banyuwangi, yang hilang sejak 7 Mei 2024. Sugeng, ayah Rizky, menerima pesan melalui WhatsApp bahwa anaknya ditangkap karena konsumsi narkoba. Namun, keberadaan Rizky tidak diinformasikan. Selanjutnya, Sugeng dihubungi oleh dua orang warga Banyuwangi, yang menawarkan jasa mediasi untuk membebaskan Rizky dengan total biaya Rp35 juta.
Sugeng yang bekerja sebagai kuli bangunan di Bali merasa sangat tertekan karena tidak mampu menyediakan uang sebanyak itu. Keluarga kemudian mendapat kabar bahwa Rizky ditangkap oleh BNN Provinsi Jawa Timur, namun informasi ini tidak valid dan membingungkan.
Merespons kegelisahan ini, Agus Pecok bersama tim LPRI segera menuju kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk memastikan keberadaan Rizky. Di sana, mereka mendapat konfirmasi dari Sovi dan dua petugas BNN Provinsi, bahwa tidak ada penangkapan atas nama Rizky. Keluarga semakin panik dan bingung.
Satu jam kemudian, Sugeng menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Zulfikar dari Rumah Rehab Merah Putih Surabaya, yang menyatakan bahwa Rizky ada di sana. Namun, tidak dijelaskan siapa yang menangkap dan menahan Rizky.
Pada 20 Mei 2024, Agus Pecok bersama tim LPRI menuju Rumah Rehab Merah Putih Surabaya dan menemukan Rizky dalam keadaan kelaparan. Petugas rehab sempat menghalangi upaya mereka untuk membawa Rizky pulang tanpa memberikan alasan yang jelas. Namun, setelah konfrontasi, Rizky akhirnya dibawa pulang oleh Sugeng dengan bantuan tim LPRI.
Atas kejadian ini, Agus Pecok menuntut agar masalah ini diusut hingga tuntas.
“LPRI akan terus meminta pertanggungjawaban oknum yang mengaku dari BNN Provinsi. Mereka tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga membuat keluarga bingung dan berujung meminta uang tebusan. Ini sangat meresahkan masyarakat. Saya meminta kepala BNN mengusut tuntas pihak tersebut agar kejadian ini tidak terulang. Kami akan melanjutkan proses hukum ke Polda Jawa Timur untuk mendapat keadilan,” tegas Agus.
‘LPRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawa,” tandas Agus.
Media ini telah minta tanggapan terkait peristiwa ini via telpon kepada Pihak BNN Provinsi Jawa Timur, namun sampai berita ini tayang belum membeeikan keterangan.
