Perawat RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi, Mengadu ke Disnaker atas Dugaan PHK Sepihak

Actanews.id – Seorang perawat yang bekerja di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, mengaku kecewa atas keputusan rumah sakit yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Perawat berinisial IN, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, mengklaim hak-haknya sebagai karyawan belum sepenuhnya dipenuhi.

Menurut IN, tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan sebelum PHK dilakukan. “Pemberhentian ini tidak adil dan janggal,” tegasnya.

Melalui Sigit Law Office selaku kuasa hukum, IN mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banyuwangi untuk menyampaikan keluhannya serta meminta klarifikasi. Selanjutnya RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi memberikan respon melalui sebuah surat.

Dalam surat tersebut, pihak RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua hak karyawan sesuai undang-undang.

“Pihak RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi tidak bisa hadir, karena menganggap sudah memberikan hak-haknya dan menganggap sudah tidak ada lagi yang perlu dibahas,” demikian isi surat yang dibacakan oleh Muhammad Rusdi, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, pada Rabu (26/6/2024).

Rusdi juga menyarankan untuk melakukan pertemuan dengan pihak RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi. “Jika ada hak-hak yang belum terpenuhi, silakan melakukan pertemuan dengan pihak PKU. Kami, pihak Disnaker, menjalankan aturan sesuai undang-undang. Menurut PP 35, terkait dengan kontrak kerja selama satu tahun, karyawan berhak mendapatkan satu bulan gaji,” jelas Rusdi.

Menurut pengakuan IN, dugaan PHK sepihak terjadi sebelum masa kontrak habis, dan telah melanggar sesua perjanjian kontrak kerja nomor 460/KEP/RSMR/D/III/2023.

“Isinya mengatur, pihak pertama harus memberitahukan maksud memperpanjang atau tidak memperpanjang hubungan kerja setidaknya dua minggu sebelum kesepakatan kerja berakhir,” jelas IN.

“Saya sudah bekerja selama lima tahun, dan merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil terkait pemutusan hubungan kerja ini,” tandasnya. (F-Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *